Lima terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng, menyatakan, akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara tersebut.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum kelima terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/1). Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sebelum menerima atau menolak putusan majelis hakim.
Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun rentang waktu tujuh hari diberikan terhitung sejak vonis dijatuhkan hari ini.
"Kami pikir-pikir dulu untuk semua terdakwa," kata jaksa kepada Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa. Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda.
Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan sampai berakhirnya masa kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Liliek.
Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim meyakini para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.